Sukses


Persebaya United Harus Ubah Logo di Piala Presiden?

Bola.com, Jakarta - Sertifikat hak merek atas penggunaan nama dan logo Persebaya Surabaya dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diterima kubu Persebaya 1927 ikut memancing Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) bereaksi.

Dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2015), Sekretaris Jenderal Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Heru Nugroho, mengungkapkan ada kemungkinan Persebaya United, yang sekarang tampil di Piala Presiden 2015, harus mengubah logo yang mereka gunakan di turnamen garapan Mahaka Sports and Entertainment itu.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Pasal 3 menjelaskan bahwa yang punya sertifikat merek adalah Persebaya Indonesia bukan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB), pengelola Persebaya ISL yang bermain di Piala Presiden. Namun, sebelum sampai pada kesimpulan itu, BOPI ingin mengundang Mahaka Sports terlebih dulu.

"Bisa saja Persebaya United harus mengganti logo mereka. Tapi, kami harus terlebih dahulu membicarakan tentang hal ini ke pihak Mahaka untuk mencari jalan keluar," ujar Heru.

BOPI berhati-hati dalam menyikapi hal ini agar jangan sampai mengancam pelaksanaan Piala Presiden yang sudah berjalan lancar hingga fase perempat final.

"Hari ini kami mendapat surat dari Bonek 1927. Terus terang kami berharap turnamen ini bisa selesai, karena turnamen tersebut atas izin dari Presiden Indonesia," kata Heru saat jumpa pers di kantor Kemenpora Jakarta, hari ini.

"Jangan gara-gara satu klub ini harus mengorbankan klub-klub peserta yang lainnya. Saya berharap bisa bertemu secepatnya dengan Mahaka untuk menyelesaikan persoalan ini," ia menambahkan.

Sebelumnya pada Senin (21/9/2015) pengurus Persebaya 1927 mengabarkan semua pihak yang menggunakan nama dan logo Persebaya harus atas izin PT Persebaya Indonesia. "Hak paten atas nama dan logo Persebaya Surabaya hari ini (Senin, 21/9/2015) milik PT Persebaya Indonesia," begitu kata Saleh Ismail Mukadar, salah seorang petinggi Persebaya 1927.

Keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut membuat polemik yang terjadi antara kedua pihak yang dilanda dualisme semakin meruncing. Sebab, sampai saat ini sidang dualisme Persebaya masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :

"Persebaya 1927 Tak Beretika Patenkan Nama dan Logo Persebaya"

Panpel Persebaya United Tekor di Piala Presiden

BOPI Turunkan Tim Pemantau di Perempat Final Piala Presiden

 

 

Video Populer

Foto Populer