Sukses


    Menpora Beri Waktu 7 Hari Kepada PT GTS Terkait KITAS

    Bola.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengirimkan surat per tanggal 6 September 2016 kepada Direktur Utama PT Gelora Trisula Semesta, Joko Driyono, terkait permasalahan Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS) pemain dan atau pelatih asing di Indonesia.

    Menpora memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kerja kepada PT GTS untuk mengupayakan agar pemain dan atau pelatih bisa mengurus dokumen tersebut.

    Setelah muncul kabar 81 pemain dan atau pelatih asing di Torabika Soccer Championship presented by IM3 Ooredoo memiliki permasalahan dengan KITAS, polemik baru muncul dalam persepakbolaan Indonesia. Pemain dan pelatih asing itu disebut telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 12 tahun 2013 mengenai tenaga kerja asing.

    Sebelumnya, PT GTS telah menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menekan agar penerbitan KITAS dari institusi terkait, Imigrasi Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, PT GTS menerapkan batas waktu kepada klub untuk mengajukan penerbitan KITAS hingga 8 September 2016.

    Menpora pun menegaskan kepada PT GTS untuk segera melakukan penertiban dan penyelesaian terkait visa dan KITAS pemain asing yang sudah tidak berlaku. Dalam suratnya tertanggal 6 September 2016, Menpora memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada PT GTS untuk mengupayakan penertiban itu.

    "Kami mengingatkan kepada saudara untuk segera melakukan penertiban dan penyelesaian pengurusan visa dan KITAS para pemain asing karena masalah ini melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dan tidak sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah klub, asprov PSSI, dan manajemen PT GTS pada 15 April 2016 tentang perlunya reformasi total persepak  bolaan Indonesia," isi surat Menpora kepada PT GTS yang dibacakan Deputi IV bidang peningkatan prestasi Kemenpora, Gatot S. Dewo Broto, di kantor Kemenpora, Selasa (6/9/2016).

    "Sebagai surat peringatan pertama, kami memberikan waktu kepada saudara untuk menyelesaikan masalah keimigrasian ini sampai terhitung tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya surat ini dan selama masalah ini belum selesai maka pemain dan atau pelatih asing itu dilarang bermain," lanjut isi surat yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Ham, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kapolri.

    Mengenai tenggat waktu tujuh hari yang dimaksud dalam surat tersebut, Gatot meluruskan bahwa tenggat waktu dari Menpora tersebut berlaku untuk PT GTS dalam upaya menertibkan permasalahan terkait visa dan KITAS. Gatot juga menegaskan jika PT GTS tidak bertindak maka para pemain asing tersebut benar-benar dilarang tampil.

    "Kami tahu bahwa pengurusan KITAS ke Imigrasi butuh waktu yang panjang. Batas waktu yang kami berikan di sini adalah untuk PT GTS dalam upaya melakukan penertiban terhadap pemain dan pelatih asing yang memiliki masalah dengan KITAS," ujarnya.

    Video Populer

    Foto Populer