Sukses


Tayangkan Streaming Ilegal, Bekas Perkara 4 Website Diproses ke Kejaksaan

Bola.com, Jakarta - Mola TV memperkarakan streaming ilegal siarang langsung sepak bola di Jawa Tengah. Akibatnya, empat website terkena imbasnya. Berkas perkara streaming ilegal tersebut dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah. Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi Mola TV Content & Channels.

Perbuatan pidana dilakukan oleh laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55. Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, S.H.,M.Si mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 1 Oktober 2020.

"Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Edi Purnomo.

Tim kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil. Sejak awal, pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mola TV melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan. Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap diabaikan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," tutur Uba Rialin.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif. Di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama. Namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," imbuhnya.

Video

2 dari 2 halaman

Harus dengan Izin

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan Mola Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis.

Segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia.

Misalnya, para penyelenggara layanan streaming ilegal atau pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels.

Video Populer

Foto Populer