Sukses


Dikenai Denda Berlipat, Persib Menilai Keputusan Komding PSSI Aneh

Bola.com, Bandung - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahyono mengaku heran sekaligus aneh dengan keputusan Komisi Banding (Komding) PSSI.

Dalam pengajuan banding terkait denda yang diterima, Persib justru malah mendapat tambahan denda terhadap Supardi Nasir, yang sebelumnya dikenai denda Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.

"Keputusan Komisi Banding memang aneh, saya capek dan malas mau memberi komentar lagi soal itu (keputusan Komding), lebih baik fokus lawan Persija saja," ujar Teddy saat dihubungi Bola.com, Minggu (22/4/2018).

Menurut Teddy, manajemen Persib dan semua pemain harus belajar dari kejadian ini. Pihaknya akan membenahi segala kekuarangan panpel, termasuk penertiban pedagang minuman di stadion agar ulah oknum bobotoh yang berujung menjadi sanksi dan denda tidak terulang.

"Kami akan benahi panpel supaya makin baik, termasuk penertiban pedagang minuman dan penonton yang masuk tanpa tiket. Kami akan perbaiki satu per satu dan kami berharap bobotoh bisa bersikap dewasa menyikapi keputusan komisi banding," ucap Teddy.

Seperti diketahui PSSI melalui situs resminya, Sabtu (21/4/2018), merilis hasil Sidang Komite Banding (Komding) PSSI yang dilakukan pada Kamis (19/4/2018). Dalam putusan sidang tersebut, terdapat perubahan jumlah sanksi denda terhadap bek Persib, Supardi Nasir.

Sebelumnya, Persib melayangkan banding terhadap putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang menjatuhkan sanksi larangan empat pertandingan plus denda Rp50 juta terhadap Supardi. Namun, Komisi Banding tidak mengabulkan banding tersebut malah menambah jumlah denda terhadap sang pemain.

Mengacu pada SK Komding: Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018, Komite Banding memutuskan sanksi larangan bermain sebanyak empat pertandingan plus denda Rp75 juta terhadap Supardi Nasir.

Video Populer

Foto Populer