Sukses


Polemik Pengaturan Skor: PSSI Boleh Terima Iuran dari Anggota?

Bola.com, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa angkat bicara soal aksi cepat Satuan Tugas (Satgas) Mafia Sepak Bola melakukan bersih-bersih pengaturan skor di perhelatan sepak bola nasional.

Kondisi ini menurut Gusti juga menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas sepakbola di Indonesia. “Saya pribadi melihat, gerakan satgas mafia sepak bola ini menuju ke arah positif,” kata Gusti.

Namun demikian, Gusti belum bisa memberikan penilaian, sepak bola Indonesia darurat match fixing. Sebab, dia menilai, banyak pertandingan berakhir dengan skor murni. Tak ada main mata sama sekali.

“Karena belum tentu, skor semua pertandingan diatur. Semua kembali kepada individu masing-masing. Kalau memang terlibat, aparat harus bertindak dan pelaku harus mempertanggung jawabkan di depan hukum,” papar mantan aktor yang kini jadi politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Beragam kasus pengaturan skor membuat anggota PSSI tersandung hukum. Banyak pihak menilai, antara PSSI dan anggota merupakan transaksi pengaturan skor.

Menanggapi kecurigaan ini, Gusti meminta masyarakat berpikiran positif. Sebab, sesuai statuta, PSSI boleh menerima iuran dari para anggota di semua level dari tingkat asosiasi kecamatan sampai provinsi.

“Dalam statuta, PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI, “ujar pria yang pernah menjabat Ketua Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta ini dalam rilis yang diterima Bola.com pada Sabtu (20/1/2018).

2 dari 2 halaman

Nominal 10 Juta Rupiah

Dalam Pasal 71 statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap 2 tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI.

Dalam pasal 68 Statuta PSSI; terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus antaralain; iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI.

Pernyataan Gusti ini agaknya ada kaitan dengan kasus yang mendera salah satu petinggi PSSI, Iwan Budianto. Ia dilaporkan mantan pengurus Perseba Bangkalan, H Imron Abdul Fattah, meminta sejumlah uang untuk penunjukkan sebagai tuan rumah penyisihan Piala Soeratin 2009. Kasus ini sedang diselidiki Satgas Mafia Sepak Bola.

Video Populer

Foto Populer