Bola.com, Jakarta - Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, pada Senin hari ini (18/2/2019), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, menyusul penetapan status tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Jumat (15/2/2019).
Pengacara Joko Driyono, Andru Bimaseta, menegaskan pemeriksaan yang dilakukan atas status mantan CEO PT Liga Indonesia itu sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti, bukan pengaturan skor seperti yang ramai dibahas belakangan ini.
Baca Juga
Pemain-Pemain yang Mungkin Absen dalam Duel Man City Vs Arsenal di Liga Inggris: Ederson Out, The Gunners Tanpa Bukayo Saka?
Euro 2024: Hasil Lengkap, Jadwal, Klasemen dan Top Skor
Meski 2 Kali Bekuk Vietnam, Timnas Indonesia Masih Perlu Pembenahan Jelang Vs Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Advertisement
"Pengaturan skor tidak ada kaitannya," kata Andru di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Andru menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya belum mengarah kepada pelaku utama atau aktor intelektual penghancuran barang bukti berupa dokumen.
Andru menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama atau sosok yang berada di balik perusakan dokumen itu, termasuk siapa yang memberi perintah untuk merusak dokumen.
Sebelum menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Mardani (Dani), sopir Joko Driyono, Musmuliadi (pesuruh di PT Persija), dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor.
Sumber: Antara