Sukses


La Nyalla: Penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketua PSSI Menyalahi Statuta

Bola.com, Surabaya - Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya buka suara terkait kondisi terkini PSSI. Khusus penunjukan Gusti Randa sebagai Ketua Umum PSSI, ia menilai hal ini jelas-jelas menyalahi statuta.

La Nyalla mengatakan, sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Gusti seharusnya tidak boleh merangkap jabatan setara di PSSI. “Ada konflik kepentingan di sana. Bagaimana orang yang duduk di operator bisa menjadi ketua di regulator,” katanya.

Menurutnya, apa pun alasannya, rangkap hingga tiga jabatan sekaligus tidak bisa dibenarkan menurut aturan. Di mata La Nyalla, Iwan Budianto lebih berhak atas posisi tersebut ketimbang Gusti Randa. Karena di Kongres, Iwan terpilih sebagai Wakil Ketua.

“Kalau pun di era Edy Rahmayadi dia dijadikan kepala staf Ketua Umum PSSI, ketika Edy mundur dan posisinya dikembalikan, sudah seharusnya posisi Ketua diberikan ke Iwan,” tuturnya.

Dalam Statuta PSSI, khususnya Pasal 39 mengenai Ketua Umum, tidak disebutkan bahwa Ketum PSSI punya hak prerogatif untuk menunjuk seseorang sebagai penggantinya, Sebagaimana yang dikatakan oleh Gusti Randa.Masih di Pasal 39 ayat D poin 6, tertulis apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Semestinya, ketika Joko Driyono tidak aktif di posisinya, maka Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI yang akan mengambil alih.

Hal yang sama dilontarkan oleh Wakil Ketua Asprov PSSI Jatim, Wardy Azhari Siagian. Menurutnya, mekanisme penunjukan Gusti Randa tidak bisa dibenarkan jika mengacu pada statuta PSSI. Baginya, jabatan tersebut seharusnya secara otomatis diberikan ke Iwan Budianto.

“Kewenangan atau diskresi Ketua Umum sekali pun, kalau itu menyalahi aturan tetap saja salah. Secara organisasi, ini sudah kacau balau,” seloroh Wardy.

Lebih ironis, Joko Driyono belum menyatakan mundur sebagai ketua umum PSSI ketika penunjukan itu dilakukan. “Operator  rangkap jabatan menjadi regulator itu sudah salah, ditambah lagi mekanisme penunjukan di saat Joko Driyono belum resmi mundur,” kata Wardy.

Video Populer

Foto Populer