Sukses


Joko Driyono Lakukan Pembelaan dalam Sidang Kasus Penghancuran Barang Bukti

Bola.com, Jakarta - Sidang kasus penghancuran barang bukti terkait pengaturan skor yang diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI, Joko Driyono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). Agenda sidang kali ini ialah mendengar keterangan dari pria yang karib dipanggil Jokdri itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin SH, MH tersebut, Joko Driyono melakukan pembelaan. Di antaranya ketika Satgas Antimafia Bola menggeledah Kantor PT Liga Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Februari 2019.

Joko Driyono mengatakan dirinya hanya mengetahui kedatangan Satgas Antimafia Bola sebagai penyelidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Laksmi Indrayani ke kepolisian.

"Karena saya pribadi selaku Plt Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas Antimafia Bola tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI. Hal tersebut terkait salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara," ujar Joko Driyono dalam rilis yang diterima Bola.com, Kamis (20/6/2019).

Saat Satgas Antimafia Bola mendatangi Kantor PT Liga Indonesia, Joko Driyono menghubungi Direktur Persija Jakarta, Kokoh Afiat, yang juga pernah menjadi Direksi PT Liga Indonesia, untuk menemui tim khsusu bentukan Polri Republik Indonesia (Polri) tersebut.

"Saya pun meminta Pak Kokoh untuk datang ke kantor Liga Indonesia agar melayani Satgas dengan sebaik-baiknya. Tetapi kemudian saya tidak mengetahui apakah Pak Kokoh datang ke Kantor PT Liga Imdonesia atau tidak, karena setelah itu komunikasi terputus, sementara saya sedang berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) dalam acara AFC," urai Joko Driyono.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Joko Driyono

Joko Driyono juga mengakui telah menyuruh sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot atau Dani, masuk ke Kantor PT Liga Indonesia. Padahal, Satgas Antimafia Bola telah memasang police line atau garis polisi pada lokasi tersebut.

"Yang pertama, dengan informasi yang terbatas yang saya peroleh, saya sama sekali tidak mengetahui bahwa yang diberi police line adalah pintu Kantor PT Liga Indonesia. Yang ada di benak saya adalah pintu ruangan administrasi Komdis PSSI dan ruang rapat. Mengingat saat penggeledahan terhadap ruangan Komite Wasit PSSI yang berkantor di salah satu ruangan di kantor Gelora Trisula Dewata (GTS) di Menara Rajawali, yang disegel hanya ruangan yang ditempati Komite Wasit."

"Begitu pula di dalam benak saya terhadap kedatangan Satgas Antimafia Bola ke kantor PT Liga Indonesia, di situ  terdapat 11 ruangan dengan tiga institusi yang aktif berkantor, yakni Persija Jakarta, kantor EO Football, dan ruangan Komdis PSSI," terangnya.

Joko Driyono melanjutkan, dirinya hanya menyuruh Dani untuk mengemas beberapa barang pribadinya yang terkait dengan posisinya sebagai Wakil Presiden Asean Football Federation (AFF) dan jabatan lainnya.

"Saya hanya perintahkan untuk ke ruangan kerja pribadi saya untuk mengambil barang-barang pribadi dan alat kerja milik saya. Karena di ruangan itu saya bekerja dalam kapasitas saya bukan sebagai pimpinan PSSI, tetapi sebagai Wakil Presiden AFF dan anggota Komite Adhoc di AFC," jelas pria asal Ngawi tersebut.

Menjawab pertanyaan majelis tentang mengapa dirinya meminta Dani untuk mengambil rekaman yang tersimpan di decoder CCTV di kantor Liga Indonesia, dikatakannya bahwa dirinya memasang CCTV di Kantor PT Liga Indonesia sejak enam tahun lalu.

Sebab, kemampuan memori penyimpan CCTV tersebut hanya lima hari kerja. Sehingga begitu dirinya mendengar Satgas Antimafia Bola mendatangi kantor PT Liga Indonesia, dirinya meminta Dani untuk mematikan CCTV dan mengambil decoder untuk keperluan terdakwa agar dapat melihat aktivitas lima hari ke belakang sebelum kedatangan Satgas Antimafia Bola.

"Apalagi saat itu saya tidak berada di Indonesia," imbuhnya seraya menambahkan bahwa dirinya sangat tidak keberatan apabila isi rekaman CCTV itu dibuka di muka persidangan. 

 

3 dari 3 halaman

Sidang Terus Berjalan

Saat pemeriksaan barang bukti di muka persidangan, terungkap bahwa dari 73 item barang milik pribadi Joko Driyono yang sempat disita Satgas Antimafia Bola, ternyata hanya tiga item yang dijadikan alat bukti. Sementara yang 70 item telah dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.

"Tadi juga terungkap dari tiga item barang tersebut, yakni dua buah handphone dan satu flashdisk, yang ternyata ketiga item bukti barang milik Joko Driyono itu sama sekali tidak digunakan sebagai alat bukti di perkara Persibara Banjarnegara yang kini sedang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah," tutur tim penasihat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/6/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Joko Driyono didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 231, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP.

Video Populer

Foto Populer