Sukses


Pengacara Joko Driyono Yakin Kliennya Bisa Lolos dari Jerat Tuntutan 2,5 Tahun Penjara

Bola.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sigit Hendradi menuntut terdakwa Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara untuk kasus pengrusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus-kasus pengaturan skor di sepak bola Tanah Air.

Mantan plt. Ketua Umum PSSI itu dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H. Kartim Haeruddin itu berlangsung Kamis (4/7/2019).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan dalam persidangan terdakwa mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang. JPU juga mengatakan tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar penghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

“Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” terang Sigit.

Usai sidang, anggota tim penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengaku optimis dapat mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya. Menurutnya, tidak terdapat satupun fakta di persidangan yang memnuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

“Kami optimis, nanti saat pledoi akan kami paparkan semua argumentasi hukum kami yang akan mematahkan argumentasi JPU,” urainya.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP dengan fakta-fakta di persidangan.

“Nanti akan terlihat jelas bila pasal itu kita sandingkan dengan fakta persidangan. Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa dirinya sejak awal melihat perkara ini sangat sepele.

Tidak seperti berita di media yang bombastis, yang seolah Joko Driyono adalah mafia pengatur skor. Karena memang tidak ada satupun fakta itu di persidangan.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match fixing di sepak bola. Seperti yang sekarang disidangkan di PN Banjarnegara. Sidang akan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan dari tim penasehat hukum.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Joko Driyono

Joko Driyono juga mengakui telah menyuruh sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot atau Dani, masuk ke Kantor PT Liga Indonesia. Padahal, Satgas Antimafia Bola telah memasang police line atau garis polisi pada lokasi tersebut.

"Yang pertama, dengan informasi yang terbatas yang saya peroleh, saya sama sekali tidak mengetahui bahwa yang diberi police line adalah pintu Kantor PT Liga Indonesia. Yang ada di benak saya adalah pintu ruangan administrasi Komdis PSSI dan ruang rapat. Mengingat saat penggeledahan terhadap ruangan Komite Wasit PSSI yang berkantor di salah satu ruangan di kantor Gelora Trisula Dewata (GTS) di Menara Rajawali, yang disegel hanya ruangan yang ditempati Komite Wasit."

"Begitu pula di dalam benak saya terhadap kedatangan Satgas Antimafia Bola ke kantor PT Liga Indonesia, di situ  terdapat 11 ruangan dengan tiga institusi yang aktif berkantor, yakni Persija Jakarta, kantor EO Football, dan ruangan Komdis PSSI," terangnya.

Joko Driyono melanjutkan, dirinya hanya menyuruh Dani untuk mengemas beberapa barang pribadinya yang terkait dengan posisinya sebagai Wakil Presiden Asean Football Federation (AFF) dan jabatan lainnya.

"Saya hanya perintahkan untuk ke ruangan kerja pribadi saya untuk mengambil barang-barang pribadi dan alat kerja milik saya. Karena di ruangan itu saya bekerja dalam kapasitas saya bukan sebagai pimpinan PSSI, tetapi sebagai Wakil Presiden AFF dan anggota Komite Adhoc di AFC," jelas pria asal Ngawi tersebut.

Menjawab pertanyaan majelis tentang mengapa dirinya meminta Dani untuk mengambil rekaman yang tersimpan di decoder CCTV di kantor Liga Indonesia, dikatakannya bahwa dirinya memasang CCTV di Kantor PT Liga Indonesia sejak enam tahun lalu.

Sebab, kemampuan memori penyimpan CCTV tersebut hanya lima hari kerja. Sehingga begitu dirinya mendengar Satgas Antimafia Bola mendatangi kantor PT Liga Indonesia, dirinya meminta Dani untuk mematikan CCTV dan mengambil decoder untuk keperluan terdakwa agar dapat melihat aktivitas lima hari ke belakang sebelum kedatangan Satgas Antimafia Bola.

"Apalagi saat itu saya tidak berada di Indonesia," imbuhnya seraya menambahkan bahwa dirinya sangat tidak keberatan apabila isi rekaman CCTV itu dibuka di muka persidangan. 

 Saat pemeriksaan barang bukti di muka persidangan, terungkap bahwa dari 73 item barang milik pribadi Joko Driyono yang sempat disita Satgas Antimafia Bola, ternyata hanya tiga item yang dijadikan alat bukti. Sementara yang 70 item telah dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.

"Tadi juga terungkap dari tiga item barang tersebut, yakni dua buah handphone dan satu flashdisk, yang ternyata ketiga item bukti barang milik Joko Driyono itu sama sekali tidak digunakan sebagai alat bukti di perkara Persibara Banjarnegara yang kini sedang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah," tutur tim penasihat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Video Populer

Foto Populer