Sukses


Persebaya Mengklaim Sudah Mendaftarkan Wolfgang Pikal pada 1 September

Bola.com, Surabaya - Persebaya Surabaya masih berstatus klub tanpa pelatih kepala sejak memecat Djadjang Nurdjaman pada 10 Agustus 2019. Klub berjulukan Bajul Ijo itu sempat mengangkat Alfred Riedl sebagai pelatih kepala (23 Agustus), namun diumumkan batal karena alasan kesehatan (25 September).

Persebaya Surabaya kemudian mengangkat Wolfgang Pikal, yang sedianya didaftarkan sebagai asisten pelatih, sebagai pelatih kepala. Sayang, pelatih asa Austria itu masih belum disahkan sampai pertandingan terakhir kontra Barito Putera, Sabtu (28/9/2019).

Ancaman hukuman kini harus dihadapi oleh Persebaya karena tidak memiliki pelatih kepala. Namun, sekretaris tim Persebaya, Ram Surahman, mengklaim sudah mendaftarkan Pikal sebagai pelatih kepala sejak 1 September.

“Per 1 September, kami sudah komunikasi dengan PT LIB (operator Liga 1 2019). Kami sudah mendaftarkan Pikal sebagai pelatih kepala sejak tanggal itu,” kata Ram.

Pernyataan Ram itu mengindikasikan Pikal didaftarkan sebagai pelatih kepala sebelum kedatangan Riedl. Lantas, bagaimana status Riedl jika batal melatih Persebaya dan tiba di Surabaya?

“Itu hanya upaya antisipasi. Kami daftarkan Pikal sebagai pelatih kepala Persebaya Surabaya supaya posisi itu terisi. Nanti kalau Riedl datang, bisa dilakukan pergerseran jabatan, Pikal jadi asisten pelatih,” imbuh pria berusia 45 tahun itu.

Sayang, sampai sekarang kabarnya Pikal belum disahkan sebagai pelatih kepala Persebaya oleh PT LIB. Ram juga merasa telah mendaftarkan Pikal sesuai dengan batasan waktu yang ditentukan oleh regulasi.

“Kalau sekarang ada kabar (Persebaya Surabaya akan terkena) denda, itu referensi dari mana? Tidak juga tidak bodoh-bodoh amat,” ucap Ram.

 

 

2 dari 2 halaman

Melengkapi Dokumen

Padahal, sesuai Regulasi Liga 1 2019, operator Liga 1 hanya akan memberi waktu selama 30 hari jika klub melakukan pergantian pelatih. Batas waktu itu sudah dilewati oleh Persebaya Surabaya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 11, yang berbunyi:

“Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LIB selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut.”

“Klub juga diwajibkan untuk melakukan penetapan dan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari setelah LIB menerima surat pemberitahuan pengakhiran kontrak pelatih kepala yang lama."

“Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal 31 Regulasi ini. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,-.”

Sampai sekarang, belum ada kabar Pikal telah resmi menyandang status sebagai pelatih kepala. Lisensinya sebenarnya juga telah memenuhi karena pelatih berusia 51 tahun itu mengantongi lisensi AFC Pro.

Ram sempat menyebutkan ada dokumen yang dilengkapi agar pengesahan itu bisa segera dilakukan. Kabarnya, dokumen yang dimaksud adalah surat dari Kemenaker untuk mempekerjakan Pikal sebagai pelatih asing.

Video Populer

Foto Populer