Bola.com, Jakarta - Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri, tak menyangka Saddil Ramdani menjadi tersangka kasus pengeroyokan. Menurut Indra Sjafri, selama ini dirinya mengenal Saddil sebagai sosok pekerja keras dan selalu menjadi andalan di timnya.
Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh Polres Kendari pada Sabtu (4/4/2020). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap kerabat pelapor, Irwan.
Baca Juga
Timnas Indonesia U-23 Ketemu Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Netizen: Mengerikan, tapi Yakin Bisa Lah!
Tampil di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia U-23 Diminta Lupakan Euforia setelah Tendang Korea Selatan
Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pengamat: Shin Tae-yong Bawa Sepak Bola Indonesia Naik Level
Advertisement
Saddil dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 170 KUHP dan 170 KUHP terkait Tindak Pidana Terhadap Orang di Muka Umum. Gelandang Bhayangkara FC itu diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Saya belum tahu masalah ini. Kalau ketika saya latih, dia pekerja keras, punya komitmen, dan secara keseluruhan baik. Tidak ada masalah," kata Indra Sjafri.
"Makanya dia termasuk pemain dalam skema permainan saya," ujar Indra Sjafri yang melatih Saddil Ramdani di Timnas Indonesia U-22 pada SEA Games 2019.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Saddil Ramdani belum ditahan. Polres Kendari menetapkan Saddil dengan wajib lapor.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menghormati Proses Hukum
Kasus yang menimpa Saddil Ramdani terasa ironis karena sang pemain bermain di Bhayangkara FC, klub yang berafiliasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Manajemen klub berjuluk The Guardians itu mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum yang sedang terjadi kepada satu di antara pemain kami," kata COO Bhayangkara FC, Kombes Pol Sumardji.
Advertisement