Sukses


Menghadiri RDPU Komisi X DPR RI, Bambang Pamungkas Dukung Revisi UU SKN

Bola.com, Jakarta - Mantan pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan pakar olahraga serta atlet olahraga yang digelar secara virtual, Senin (13/7/2020). Dalam kesempatan itu, Bambang Pamungkas mendukung revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Bambang Pamungkas dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa revisi UU SKN diyakini bisa berkontribusi untuk memperbaiki nasib atlet profesional yang berkarier di Indonesia.

"Hal-hal yang paling penting bagi atlet, yang utama adalah status profesi. Dalam pasal 55 UU SKN, memang sudah diatur dengan baik bahwa atlet profesional adalah atlet yang menjalankan kegiatan olahraga sebagai suatu profesi," ujar pria yang kini menjabat sebagai manajer Persija Jakarta itu.

Namun, yang menjadi penekanan mantan pemain yang karib disapa Bepe itu adalah fakta berbeda di lapangan. Status profesi atlet belum dianggap dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Artinya, atlet masih dianggap hanya sebagai saluran hobi dan bukan pekerjaan profesional.

"Sehingga ketika terjadi konflik antara atlet dengan klub atau federasinya, tidak bisa dibawa ke ranah tenaga kerja," tegas Bepe.

Sebagai seorang mantan pemain sepak bola profesional, Bepe punya banyak pengalaman mengenai konflik yang terjadi antara pemain dan klub maupun dengan federasi.

Apalagi Bepe juga sempat aktif dalam Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) yang menjadi wadah bagi para pemain sepak bola profesional di Indonesia dan siap maju ketika ada pemain yang mengalami permasalahan dengan klub.

Namun, sayangnya kehadiran APPI di sepak bola Indonesia belum diikuti oleh cabang olahraga lain. Bambang Pamungkas menilai pentingnya sebuah asosiasi pekerja resmi atlet di cabang olahraga lain untuk menjalankan fungsi yang sama seperti APPI.

 

Video

2 dari 2 halaman

Kepastian Hukum

Tidak ketinggalan, Bambang Pamungkas juga menyampaikan poin mengenai kepastian hukum bagi atlet. Bepe mengatakan adanya dua badan arbitrase olahraga di Indonesia saat ini, yaitu BAKI dan BAORI, justru membuat kepastian hukum bagi seorang atlet menjadi tidak jelas.

"Badan arbitrase ini tidak mewakili atlet dengan baik. Untuk mendaftarkan kasus di BAKI minimal perlu uang Rp50 juta. itu terlihat dalam situs mereka. Artinya permasalahan atlet ini cukup memberatkan. Ini arbitrase berbiaya," ujar Bambang.

"Ke depannya, kami berharap badan ini bisa disatukan saja, entah apa namanya," tegas Bepe.

Sumber: ANTARA

Video Populer

Foto Populer