Sukses


Kena Lagi, PSM Akan Diseret ke Badan Penyelesaian Sengketa Nasional Setelah Menunggak Gaji Pemain

Bola.com, Jakarta - Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) berencana membawa kasus tunggakan gaji PSM Makassar terhadap hampir semua pemain lokalnya pada musim lalu ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional.

APPI memilih jalan tersebut setelah dua kali percobaan korespondensi menemui jalan buntu. Manajemen PSM Makassar disebut mengacuhkan dua surat dari APPI.

General Manager APPI, Ponaryo Astaman mengatakan, pihaknya akan melaporkan perbuatan manajemen PSM Makassar yang tidak membayar gaji para pemain lokalnya kepada NDRC pada pekan ini.

"Segala proses korespondensi dengan PSM Makassar sudah kami lakukan. Kami sudah berikan surat pertama, tidak ada respons. Kami kirimkan surat kedua, tidak ada respons juga. Selanjutnya kami masukan ke NDRC," imbuh Ponaryo ketika dihubungi Bola.com, Selasa (16/2/2021).

"Korespondensi itu bertujuan untuk mencari peneyelesaian. Segala sengketa ini ujung-ujungnya memang hak pemain dan klub. Kami hanya mewakili sebagai representasi pemain."

"Tahapnya itu kalau surat korespondensinya ditanggapi, kemudian klub menyanggupi pembayaran walaupun dengan skema apapun dan pemain bisa menerima, silakan. Tapi kalau proses korespondensi itu macet, tidak ada solusi, jalan terakhir lewat NDRC dan itu sudah masuk minggu ini," jelas Ponaryo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kena Lagi

Sebelumnya, PSM Makassar baru saja dinyatakan bersalah oleh Komite Disiplin FIFA setelah menunggak gaji mantan pemain asingnya, Giancarlo Rodrigues.

Rodrigues mengadukan kelakuan mantan timnya itu ke Dispute Resolution Chamber (DRC) FIFA dan berhasil memenangi gugatan. Komite Disiplin FIFA lalu menghukum PSM Makassar berupa larangan mendaftakan pemain dalam tiga periode.

Sanksi itu mengancam keikutsertaan PSM Makassar di Liga 1 2021.

"DRC itu levelnya global, adanya di FIFA. NDRC levelnya nasional, regulasi yang dipakai sama dengan DRC. Jadi dari A-Z itu sama. Jadi ini bukan badan terpisah, ini bukan pengadilan versi Indonesia, bukan. Ini hanya sub dari DRC. Jadi dalam proses persidangannya itu semua sama. Sebab, kitab yang dipakai sama. Jadi hukumannya akan sama," tutur Ponaryo.

Video Populer

Foto Populer