Bola.com, Jakarta - Uden Kusuma Wijaya terpilih sebagai manajer Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2021 di Hanoi, Vietnam. Dia merupakan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta.
"Bagi saya, ini merupakan amanah yang harus saya jalankan untuk mencapai target Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2021," kata Uden Kusuma Wijaya ketika dihubungi Bola.com, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga
HUT PSSI ke-94, Perkembangan Positif Timnas Indonesia, dan Pemain Keturunan
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero untuk Timnas Indonesia, tapi Enggan Memaksa
Timnas Indonesia U-23 Hanya Butuh Hasil Imbang untuk Lolos ke 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Kontrak Shin Tae-yong Otomatis Diperpanjang?
Advertisement
Uden Kusuma Wijaya mengaku ditunjuk oleh PSSI sebagai manajer Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2021 pada awal bulan ini. Dia ditetapkan di rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada 3 Mei 2021.
"Betul, saya ditunjuk saat rapat Exco pada 3 Mei 2021," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.
"Seusai surat keputusan, saya efektif menjadi manajer Timnas Indonesia U-22 pada Mei 2021 ini," jelas Uden Kusuma Wijaya.
Uden Kusuma Wijaya, yang berpangkat Brigjen Pol, menjadi anggota kepolisian kedua yang menduduki posisi manajer Timnas Indonesia U-22 dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, peran ini diisi oleh Sumardji yang berstatus Kombes Pol pada SEA Games 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surat PSSI
Sebelumnya, beredar surat pengangkatan Uden Kusuma Wijaya menjadi manajer Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2021. Surat tersebut bocor di Twitter.
Dalam suratnya, PSSI mempertimbangkan empat faktor sebelum memilih Uden Kusuma Wijaya sebagai manajer Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2021. Satu di antaranya demi pemenuhan target medali emas pada perhelatan multicabor tersebut.
Advertisement
"Menetapkan saudara Brigjen Pol. Drs. H. Uden Kusuma Wijaya, S.H, M.M sebagai manajer Timnas Indonesia Putra pada SEA Games 2021," tulis PSSI dalam suratnya bernomor 15/SKEP/III-2021.
Advertisement