Sukses


Pemerintah Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, PSSI Laporkan Nasib Shin Tae-yong ke Menpora

Bola.com, Jakarta - Shin Tae-yong terancam tidak bisa kembali ke Indonesia. Pasalnya, pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA), termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia per 21 Juli 2021.

PSSI telah menjadwalkan kepulangan Shin Tae-yong pada 5 Agustus 2021. Pelatih Timnas Indonesia itu saat ini sedang berada di negara asalnya, Korea Selatan untuk check-up kesehatan dan berobat.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yassona Laoly baru saja merevisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menjadi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam peraturan baru tersebut, TKA yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional kali ini dilarang datang ke Indonesia.

Shin Tae-yong pernah dihadapi situasi seperti ini pada Juli 2020. Namun karena dianggap sebagai TKA dari proyek strategis nasional, maka pelatih berusia 51 tahun itu bisa masuk ke Indonesia.

Di tengah peraturan baru ini, PSSI berharap Shin Tae-yong masih diperbolehkan kembali ke Indonesia. "Semoga Shin Tae-yong masih bisa masuk Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, kepada Bola.net, Kamis (22/7/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 4 halaman

Lapor ke Menpora

PSSI berencana berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali terkait peraturan baru ini. PSSI optimistis Shin Tae-yong dapat pengecualian merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

"Kami akan konsultasikan hal ini ke Pak Menpora," ucap Yunus.

"Bisa saja Shin Tae-yong kembali ke sini sebab kami memakai Inpres Nomor 3 tahun 2019," tutur pria asal Gorontalo itu.

3 dari 4 halaman

Ada Pengecualian

Disadur dari Liputan6.com, ada lima kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pertama, orang asing yang memegang Visa diplomatik.

Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas.

Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan COVID-19, petugas-petugas laboratorium yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Termasuk untuk awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19, seperti bukti tes swab PCR dan melakukan karantina.

4 dari 4 halaman

Kasus Pertama Shin Tae-yong

Pada Juli 2020, Shin Tae-yong pernah dihadapi masalah yang sama. Namun, pelatih jebolan Piala Dunia 2018 itu terbantu statusnya sebagai pekerja proyek strategis nasional.

"Karena dia datang ke sini termasuk kategori orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis, saya kira tidak ada masalah. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk proses ia kembali ke Indonesia," kata Ketua PSSI, Mochamad Iriawan.

Shin Tae-yong rencananya akan memimpin pemusatan latihan Timnas Indonesia pada awal Agustus 2021 untuk persiapan babak Play-off Kualifikasi Piala Asia 2023.

 

Sumber: Bola.net

Disadur dari: Bola.net (Fitri Apriani/Serafin Unus Pasi published Kamis 22/7/2021)

Video Populer

Foto Populer