Sukses


Pasal yang Menjerat Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dana Hibah KONI

Bola.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Selain Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).

"Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Miftahul Ulum sudah ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut pada pekan lalu (13/9/2019).

Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

2 dari 2 halaman

Diduga Akal-akalan

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI, yakni satu unit Toyota Fortuner, satu unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah R 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Fachrur Rozie/Mevi Linawati, Published 18/9/2019)

Video Populer

Foto Populer