Sukses


Cermati Gejala Virus Corona Covid 19 dalam 14 Hari

Jakarta - Pemerintah RI mengimbau masyarakat Indonesia supaya melakukan aktivitas di rumah selama 14 hari.  Hal ini perlu dilakukan untuk mempersempit penyebaran virus Corona covid-19.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan agar seluruh rakyat Indonesia tetap bersikap tenang menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang meluas.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia saya harap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran virus corona Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita setop," ujar Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3).

Presiden mengatakan, dengan kondisi sekarang ini adalah saatnya semua pihak untuk memulai langkah melakukan semua akivitas dari rumah: bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

Dengan semua langkah yang diambil pemerintah, Presiden berharap penanganan virus Corona Covid-19 bisa efektif dan efisien menjangkau semua lapisan masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk menyamakan langkah agar wabah cepat berlalu.

Pemerintah mengikuti rekomendasi dari World Health Organization (WHO) untuk melakukan social distancing atau mengurangi interaksi dengan orang-orang selama 14 hari. Hal ini perlu disertai dengan pasrtisipasi dan kepatuhan seluruh masyarakat agar dapat menyelamatkan ribuan jiwa.

Saksikan Video Terkait Virus Corona di Bawah Ini

2 dari 6 halaman

Mengapa 14 Hari?

Hal serupa juga dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kang Emil juga mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Ia juga mengeluarkan surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 di Jawa Barat.

"Belajar di rumah bukan libur. Belajar di rumah selama dua minggu untuk disiplin di jam sekolah untuk belajar dengan tugas-tugas dan panduan dari sekolah," katanya, beberapa waktu lalu. 

Lantas kenapa semua orang perlu mengikuti instruksi pemerintah untuk diam di rumah selama 14 hari? 

Total 14 hari merupakan estimasi waktu yang dibutuhkan COVID-19 untuk menunjukkan gejala bagi seseorang yang sudah terinfeksi melalui kontak apapun.

Dikutip dari website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jabarprov.go.id, ada beberapa gejala yang akan muncul dari hari ke hari yaitu:

 

3 dari 6 halaman

Hari Ke-1 Sampai Ke-4

Hari ke 1-3

1. Gejalanya mirip masuk angin

2. Sakit tenggorokan ringan, sedikit sakit

3. Tidak demam, tidak lelah, dan masih makan-minum secara normal

Hari ke-4

1. Sakit tenggorokan sedikit, merasa mabuk

2. Suara mulai serak

3. Suhu tubuh berkisar antara 36,5 derajat celcius (setiap orang berbeda-beda)

4. Mulai anoreksia

5. Sakit kepala ringan

6. Diare ringan

4 dari 6 halaman

Hari Ke-5 sampai Ke-6

Hari Ke-5

1. Sakit tenggorokan, suara serak

2. Tubuh demam ringan, suhu berkisar 36,5-36,7 derajat Celsius

3. Tubuh lelah, merasa nyeri pada persendian

Hari Ke-6

1. Demam meningkat jadi 37 derajat celcius

2. Batuk kering atau berdahak

3. Sakit tenggorokan saat makan, berbicara atau menelan

4. Kelelahan, mual

5. Sesekali sulit bernapas

6. Jari sakit

7. Diare, bisa muntah

5 dari 6 halaman

Hari Ke-7 sampai Ke-8

Hari ke-7

1. Demam lebih tinggi dari 37,4-37,8 derajat Celsius

2. Batuk lebih banyak, begitupun dahaknya.

3. Nyeri badan, kepala terasa berat

4. Frekuensi napas pendek sesekali

5. Diare makin sering

6. Muntah

Hari ke-8

1. Demam tinggi, minimal 37,9 derajat celcius

2. Napas sulit, setiap kali bernapas terasa berat

3. Batuk terus-menerus

4. Sakit kepala, nyeri sendi, sakit punggung

6 dari 6 halaman

Hari Ke-9

1. Gejala bertambah buruk

2. Demam semakin tinggi

3. Batuk tidak mereda, lebih buruk dari sebelumnya

4. Meski sudah berusaha, masih kesulitan bernapas

Jika selama 14 hari tidak menunjukkan gejala apapun maka dapat dinyatakan negatif dari COVID-19.

Jadi, 14 hari berfungsi untuk saling pantau agar orang yang menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19 dapat segera ditangani. Penularanpun dapat dihentikan karena tidak ada kontak dengan orang lain dalam 14 hari tersebut.

 

Sumber asli: jabarprov.go.id

Disadur dari: Liputan6.com (Fitri Syarifah/Dyah Puspita Wisnuwardani, Published 17/3/2020)

Video Populer

Foto Populer