Sukses


5 Tata Kelola Karantina Arahan Gugus Tugas COVID-19

Bola.com, Jakarta - Sejak virus Corona menjadi pandemi dan menyebar lebih dari 190 negara di dunia, banyak istilah yang ditemui seputar COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Pemerintah Indonesia, dan pemerintah di banyak negara, terus menekankan agar waspada terhadap virus baru ini.

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, satu di antaranya dengan melakukan karantina.

Menurut WHO, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi dapat terpapar agen atau penyakit menular.

Tujuan karantina, yakni untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin.

Dilansir dari WHO, karantina dilakukan selama 14 Hari sejak kali pertama terekspos dengan pasien COVID-19.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) telah membuat protokol atau tata cara karantina. Sebagian masyarakat mungkin telah mendengar istilah, seperti isolasi diri, karantina fasilitas khusus (FKF), karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.

Istilah-istilah tersebut memiliiki tujuan sama, tetapi mengandung definisi yang berbeda.

Hal itu sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan.

Bola.com telah merangkum dari BNPB, tata kelola karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kamis (26/3/2020).

2 dari 6 halaman

1. Karantina Rumah

Karantina rumah adalah upaya pencegahan penyebaran virus Corona dalam satu rumah beserta isinya yang terduga terinfeksi virus COVID-19. Upaya pembatasan penghuni terduga terinfeksi virus Corona agar masyarakat luar terhindar terinfeksi virus Corona.

Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus Corona, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini.

Apabila masyarakat menjalani karantina rumah hal yang bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar menggunakan teelpon secara periodik untuk mendapatkan dukungan dan bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.

3 dari 6 halaman

2. Isolali Diri

Isolasi diri dilakukan dalam pantauan kesehatan diri sendiri dan menghindari kemungkinan penularan bagi orang sekitar, termasuk keluarga, laporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat dengan kondisi kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait isolasi diri.

Yang dilakukan ketika isolasi diri:

  • Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat.
  • Menggunakan kamar terpisah dari keluarga lain.
  • Jaga jarak dengan anggota keluarga minimal 1 meter.
  • Dianjurkan penggunaan masker selama isolasi diri.
  • Melakukan pengukuran suhu harian dan obervasi gejala klinis.
  • Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi, dan linen atau sprei.
  • Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  • Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahri setiap pagi.
  • Jaga kebersihan menggunakan disinfektan.
  • Hubungi segera tenaga medis setempat jika mengalami perburukan gejala untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4 dari 6 halaman

3. Karantina Fasilitas Khusus

Karantina khusus adalah karantina yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan fasilitas yang khusus disediakan kepada orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak dengan pasien yang positif virus Corona. Karantina fasilitas khusus diperuntukkan oleh ODP atau orang dalam pemantauan.

Yang dimaksud dengan karantina fasilitas khusus (FKK) sebagai berikut:

  • Karantina dilakukan di fasilitas yang dikelola oleh pihak berwenang, seperti Wisma Hotel, Asrama Haji, dan tempat yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat COVID-19.
  • Diawasi oleh Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.
  • Pembiayaan dilakukan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah.
  • Penanggung jawab dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Gubernur, Walikota, atau Bupati.
5 dari 6 halaman

4. Karantina Rumah Sakit

Karantina rumah sakit adalah pembatasan terduga terinfeksi COVID-19 di rumah sakit dengan penanganan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau konstaminasi.

6 dari 6 halaman

5. Karantina Wilayah

Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga sebagai daerah yang terinfeksi atau terkontaminasi virus Corona. Karantina Wilayah dilakukan sebagai pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit ini.

Karantina sangat diperlukan dilakukan di daerah episenter. Pimpinan daerah episenter bertanggungjawab melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah episentrum.

Dan pimpinan daerah yang belum menjadi daerah episenter memberikan informasi untuk melarang masyarakat agar tidak memasuki daerah episenter.

Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana, WHO

Disclaimer:

Bersama lebih dari 50 media nasional dan lokal, Bola.com ikut serta melakukan kampanye edukasi #amandirumah secara serentak di stasiun televisi, radio, koran, majalah, media siber, dan media sosial.

Bola.com secara intens akan memproduksi konten-konten edukasi informatif yang positif berkaitan dengan wabah virus Corona COVID-19 sebagai bagian gerakan moral bersama #medialawancovid19. Tolong bantu sebar seluas mungkin info positif ini ke seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat diputus.

Video Populer

Foto Populer