Sukses


Aturan Protokol Kesehatan saat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama Masa PPKM

Bola.com, Jakarta - Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas didorong di wilayah PPKM level 1-3 dengan tetap memprioritaskan keselamatan insan pendidikan, yang pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara ini, daerah dengan PPKM Level 4 masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, semua warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di sekolah harus dipatuhi selama PPKM ini. Bahkan, protokol kesehatan ini harus selalu diterapkan selama pandemi COVID-19 masih belum selesai.

Melansir dari laman covid19.go.id, Minggu (29/8/2021), berikut ini aturan protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di sekolah selama PPKM:

2 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka

Sebelum berangkat

a. Sarapan/konsumsi gizi seimbang.

b. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas.

c. Memastikan menggunakan masker kain tiga lapis atau dua lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.

d. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

e. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.

f. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga, dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam-meminjam.

 

Selama perjalanan

a. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.

b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.

c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.

3 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka

Sebelum masuk gerbang

a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan, meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas.

c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.

d. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

 

Selama kegiatan belajar mengajar

a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.

c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan.

d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak.

e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

4 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka

 Selesai kegiatan belajar mengajar

a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.

b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.

c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai tempat duduk dan/atau jarak antre yang sudah ditandai.

 

Perjalanan pulang dari satuan pendidikan

a. Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter.

b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.

 

Setelah sampai di rumah

a. Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya.

b. Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.

c. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.

d. J,ika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Video Populer

Foto Populer