Sukses


PPKM Level 3 saat Nataru Bukan untuk Menakut-Nakuti Masyarakat

Bola.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, penyampaian informasi tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Justru penyampain tersebut demi membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga agar tidak euforia dan tidak membuka ruang baru terjadinya penularan infeksi virus COVID-19.

"Harapannya, dengan ini disampaikan lebih awal, masyarakat mulai bersiap-siap bagaimana mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib dan perayaan itu nanti tidak menjadi klaster baru," kata Plate, Selasa (23/11/2021)

"Saat ini, disampaikan kepada masyarakat lebih awal adalah bukan untuk menakut-nakuti masyarakat."

Plate melanjutkan, peran pemerintah daerah sangat penting dengan dukungan pemerintah pusat melalui TNI/Polri untuk membantu bersama-sama supaya kenyamanan masyarakat tetap terjaga, namun pengendalian COVID-19-nya sukses.

Kebijakan tersebut berkaca dari kasus lonjakan COVID-19 di berbagai negara Eropa.

"Mengapa diatur (mobilitas Nataru)? Ya, agar tidak berpotensi untuk gelombang ketiga COVID-19. Keberhasilan itu amat ditentukan kesadaran masyarakat," lanjutnya.

Di sisi lain, Plate menyampaikan, atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini berkolaborasi dan bergotong royong dengan Pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Video Populer

Foto Populer