Sukses


Perbedaan Paspor dan Visa dan Cara Pembuatannya

Bola.com, Jakarta - Paspor dan visa merupakan dokumen wajib yang perlu kamu miliki sebelum bepergian ke luar negeri. Tanpa ada kedua barang tersebut, jangan harap kamu lolos dari petugas imigrasi.

Paspor dan visa memiliki fungsi yang berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Dengan kata lain, paspor adalah pertanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Sedangkan, visa adalah izin memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf. Cap atau paraf tersebut akan dibubuhkan langsung oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan di dalam paspor pemohon.

Jika ingin mengetahui perbedaan paspor dan visa secara spesifik, berikut rangkuman dan cara pembuatannya, seperti disadur dari Merdeka, Selasa (7/12/2021).

2 dari 4 halaman

Perbedaan Paspor dan Visa

1. Dari Segi Kegunaan

Perbedaan paspor dan visa dari segi kegunaan mungkin banyak yang belum mengetahuinya. Dilansir dari Lifepal, dari segi kegunaannya memang sama-sama menjadi dokumen persyaratan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, sebenarnya ada hal yang lebih spesifik lagi.

Paspor diperuntukkan menunjukkan suatu kepemilikan kewarganegaraan. Hal ini berarti paspor dapat menjadi seperti kartu identitas bila kita akan bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, visa merupakan surat izin masuk ke negara tujuan. Kesimpulannya jika kamu tidak miliki visa, ada kemungkinan kamu tak diizinkan masuk ke negara orang lain.

Tetapi, kebijakan visa ini bisa saja tidak berlaku bila sudah ada kerja sama antarnegara, misalnya kebijakan bebas visa bagi negara-negara ASEAN. Warga Indonesia bisa bebas keluar masuk ke negara ASEAN, tanpa perlu mengurus visa.

2. Dari Institusi yang Berwenang

Perbedaan paspor dan visa dapat dilihat dari institusi yang berwenang untuk menerbitkannya. Paspor layaknya identitas kewarganegaraan KTP, yang berhak menerbitkannya juga negara. Kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara visa, merupakan surat izin masuk ke negara tertentu. Oleh sebab itu, yang berhak menerbitkan adalah Kedutaan Besar negara tujuan.

Visa dapat menjadi suatu indikator bahwa orang tersebut aman untuk mengunjungi negara tujuan dan bukanlah menjadi sebuah ancaman bagi negara tersebut.

3. Cara Pembuatan

Perbedaan paspor dan visa berikutnya dapat diketahui dari cara pembuatannya. Untuk pembuatan paspor, kamu harus pergi ke Kantor Imigrasi, sambil membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Sementara itu, pembuatan visa harus melalui Kedutaan Besar atau perwakilan negara tujuan yang ada di kota kamu berada. Dokumen yang disertakan antara lain paspor dan rekening koran.

Pembuatan visa terbilang lebih rumit dan sulit ketimbang pembuatan paspor karena harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

4. Dari Bentuknya

Perbedaan paspor dan visa dari bentuknya terlihat jelas. Paspor memiliki bentuk seperti buku kecil yang berisikan lembaran kosong yang ada di dalamnya.

Jika di Indonesia, bentuk paspor berwarna hijau dan di dalamnya terdapat lembaran kertas kosong berisi 24 halaman atau 48 halaman.

Sementara visa bisa berupa cap, dokumen yang diprint atau surat elektronik. Jika berupa cap biasanya akan dicantumkan ke dalam lembaran kosong paspor.

5. Dari Biaya Pembuatannya

Perbedaan paspor dan visa yang terakhir adalah dari segi biaya pembuatannya. Pembuatan paspor biayanya telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp300 untuk paspor biasa dan Rp600 ribu untuk paspor elektronik.

Sementara itu, pembuatan visa mengacu kepada kebijakan dari masing-masing negara.

3 dari 4 halaman

Cara Membuat Paspor

Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Membuka situs https://antrian.imigrasi.go.id/ di browser untuk mendapatkan antrean pembuatan paspor.
  2. Pilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dan waktu yang diinginkan.
  3. Datangi Kantor Imigrasi yang telah kamu pilih sesuai waktu yang kamu pilih.
  4. Menunjukkan bukti pendaftaran antrean ke petugas dan menunggu hingga nomor urut dipanggil.
  5. Menyerahkan berkas pengurusan paspor, sesi wawancara, dan membayar biaya pembuatan.
  6. Ambil paspor bila sudah ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi saat paspor telah jadi.
4 dari 4 halaman

Cara Membuat Visa

Berikut ini beberapa langkah yang diperlukan dalam pembuatan visa:

  1. Datangi Kantor Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan negara tujuan.
  2. Mempersiapkan berkas pembuatan visa sebelum berangkat, seperti paspor, KTP, formulir permohonan, foto, rekening koran, tiket keberangkatan, hingga surat sponsor. Melakukan pendaftaran pembuatan visa (beberapa pembuatan visa juga meminta pembayaran biaya pembuatannya secara langsung).
  3. Proses penyerahan dokumen dan wawancara.
  4. Menunggu status permohonan dikabulkan atau ditolak.
  5. Setelah mendapatkan status, kembali menuju ke Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan negara yang dituju untuk pengambilan paspor dan visa.

 

 

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Rakha Fahreza Widyananda, Published: 7/12/2020)

Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer