Sukses


Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Tak Perlu Panik

Bola.com, Jakarta - Ijazah merupakan dokumen yang bersifat penting karena merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Jadi, Ijazah bisa juga disebut sebagai surat tanda tamat belajar.

Ijazah biasanya dipakai sebagai syarat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan. Tidak hanya jenjang pendidikan terakhir, bahkan ada persyaratan yang harus menyertakan Ijazah sejak SD.

Oleh karena itu, ijazah sebagai bukti tanda tamat belajar harus dirawat dengan ekstra hati-hati. Bahkan, bila perlu harus di-laminating agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti basah, robek, dan dimakan tikus atau rayap.

Namun, bagaimana jika ijazah yang dimiliki rusak atau lupa dalam penyimpanannya? Jika ijazah terselip dalam menyimpan, lebih baik dicari lagi dengan lebih teliti.

Sebab, mengurus ijazah yang hilang atau rusak bisa dibilang cukup rumit karena banyak syarat yang harus disiapkan. Namun, tidak perlu panik jika ijazah hilang atau rusak.

Berikut ini rangkuman tentang cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Senin (24/1/2022).

2 dari 4 halaman

1. Datang ke Polsek

Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut minimal dua lembar. Untuk tahap ini, Anda perlu membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.

3 dari 4 halaman

2. Datang ke Sekolah

Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah, tetapi lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada. Datangi bagian Tata Usaha (TU) sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Adapun yang harus dibawa pada tahap ini ialah:

- Materai 6.000 (dua buah)

- Pas Foto 3x4 (dua lembar)

- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek

- Fotokopi Ijazah asli yang hilang

- SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

- Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisasi, mintalah legalisasi kepada petugas TU sekolah.

4 dari 4 halaman

3. Datang ke Kantor Dinas Pendidikan

Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Kemudian syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + Fotokopi (dua lembar)

- Surat pernyataan saksi dua orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000).

- Lampirkan juga fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi sekolah dan fotokopi KTP (dua lembar)

- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek + fotokopi (dua lembar)

- Fotokopi KTP (dua lembar)

- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (dua lembar)

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun, jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari.

Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisasinya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

 

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer