Sukses


Tata Cara Membayar Denda SPT Pajak, Mudah dan Bisa Secara Online

Bola.com, Jakarta - SPT adalah surat yang berisi pemberitahuan pelaporan perhitungan pajak. SPT hanya dimiliki dan bisa digunakan oleh wajib pajak atau orang yang sudah memiliki NPWP.

Direktorat Jendral Pajak menjelaskan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak tersebut dilaporkan setahun sekali dan ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009. 

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, di antaranya formulir 1771, formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Pasal tiga, Ayat tiga (3), dinyatakan bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat akhir pengumpulan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, pelaporan SPT pajak pribadi ada batasnya

Lalu, bagaimana jika ada seseorang yang terlambat dalam melaporkan SPT tahunan? Mengenai hal itu, pemerintah telah menetapkan adanya aturan denda jika ada pribadi yang terlambat dalam melaporkan SPT tahunan.

Kemudian pihak pajak akan menerbitkan surat tagihan dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang terlambat atau belum melaporkan SPT.

Berikut ini rangkuman tentang cara membayar denda jika terlambat melaporkan SPT tahun pajak pribadi, seperti dilansir dari laman indonesia.go.id, Rabu (26/1/2022).

2 dari 5 halaman

Sanksi Telat Lapor SPT

Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.

Berikut perincian sanksi administrasi berupa denda tersebut:

  • Denda Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
  • Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
  • Denda Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  •  

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  • Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3 dari 5 halaman

Cara Bayar Denda SPT Pajak Pribadi Lewat KPP

1. Wajib pajak harus mendapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

2. Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatagi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

3. Adapun yang perlu diperhatikan pada STP:

  • Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak.
  • Cek tahun pajak yang tertera pada STP.
  • Cek jumlah tagihan denda.

4. Bayar denda ke bank atau Kantor Pos

Bila sudah mendapatkan STP dan mempersiapkan besaran denda, Anda bisa membayarnya ke melalui bank atau Kantor Pos.

Adapun bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.

4 dari 5 halaman

Cara Bayar Denda SPT Pajak Pribadi secara Online

1. Wajib pajak harus mendapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatagi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

2. Adapun yang perlu diperhatikan pada STP:

  • Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak.
  • Cek tahun pajak yang tertera pada STP.
  • Cek jumlah tagihan denda.

3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

5 dari 5 halaman

Cara Daftar DJP Online

Petunjuk saat registrasi:

  1. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
  2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
  3. Klik tombol Verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
  4. Buka website djponline.pajak.go.id/account/login Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik Login.
  5. Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
  6. Setelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
  7. Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP.
  8. Isi jenis setoran dengan 300-STP.
  9. Masa pajak pilih Januari s.d Desember.
  10. Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.
  11. Jumlah setor: Rp100 ribu.
  12. Terbilang: Seratus ribu rupiah.
  13. Uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi.
  14. Selanjutnya, klik Simpan.
  15. Akan muncul pertanyaan, 'Apakah data yang diisikan sudah benar?' Silakan ketik Ya.
  16. Selanjutnya, akan muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.
  17. Setelah itu, akan muncul pilihan Ubah SSP jika ingin mengubah, atau klik Kode Billing jika tidak ada yang diubah.
  18. Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.
  19. Untuk mencetak, klik Cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.
  20. Langkah berikutnya, silakan membayar di Kantor Pos, di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

 

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer